Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 15 Tahun 2008

Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun 2008

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang penambahan huruf C pada Lampiran Bab IV pada huruf B halaman 292 kolom perincian pekerjaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tegal Nomor 15 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun 2008
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
15 Juli 2008
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2008
Tanggal Berlaku
29 Mei 2008
Sumber
BD.2008/No. 15
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 262 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Tegal Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan Dan Honorarium Tahun 2008

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan