Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2008

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang penyelenggaraan parkir, perijinan, pelayanan perparkiran, tata cara pendafataran dan pendataan, tata cara perhitungan dan penetapan, tata cara perhitungan pembayaran, tata cara pembukuan dan pelaporan, tata cara penagihan, tata vara pengurangan, kekurangan dan pembebasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
31 Maret 2008
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2008
Tanggal Berlaku
01 April 2008
Sumber
BD.2008/No. 8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 194 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan