TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA - penjabaran
2008
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BD.2008/No. 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah Dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tegal
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 24
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis dan Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu Kota Tegal maka perlu menetapkan
Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis dan
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tegal ; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut huruf a maka perlu
membentuk Peraturan Walikota Tegal;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 12 Tahun 2008;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang penjabaran tugas pokok dan fungsi, tata kerja, kepegawaian.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2008.
- Peraturan Walikota Tegal Nomor 17 Tahun 2005 dicabut.
- 65 hal
|