TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA - penjabaran
2008
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, BD.2008/No. 31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Tegal
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Tegal
maka Peraturan Walikota Tegal Nomor 18 Tahun 2005 tentang
Penjabaran Tugas dan Fungsi Camat, Lurah, Sekretaris
Kecamatan, Sekretaris Kelurahan dan Kepala Seksi pada
Kecamatan dan Kelurahan Kota Tegal perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a perlu membentuk Peraturan Walikota Tegal tentang
Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan dan
Kelurahan Kota Tegal;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang penjabaran tugas pokok dan fungsi, tata kerja, kepegawaian.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2008.
- Peraturan Walikota Tegal Nomor 18Tahun 2005 dicabut.
- 13 hal
|