TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA - penjabaran
2008
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BD.2008/No. 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tegal
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan
Daerah Kota Tegal Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tegal maka
Peraturan Walikota Tegal Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Penjabaran Tugas dan Fungsi Kepala, Kepala Subbagian Tata
Usaha dan Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota
Tegal perlu ditinjau kembali ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a
perlu membentuk Peraturan Walikota Tegal tentang Penjabaran
Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
Kota Tegal;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 14 Tahun 2008;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang penjabaran tugas pokok dan fungsi, tata kerja, kepegawaian.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2008.
- 9 hal
|