SARANA DAN PRASARANA KERJA - STANDARISASI
2008
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BD.2008/No. 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pedoman Standarisasi
Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, maka perlu
ditindaklanjuti dengan menyusun Standarisasi Sarana dan Prasarana
Kerja Pemerintah Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal tentang
Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Kota Tegal;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2007;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang penataan sarana dan prasarana kerja, standarisasi sarana dan prasarana kerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2008.
- 48 hal
|