dprd - TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF
2008
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2008/No. 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 13 Tahun 2007 tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan dan Anggota serta Belanja Penunjang Operasional Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal
ABSTRAK: |
- bahwa untuk kelancaran pemberian Tunjangan Komunikasi
Intensif Bagi Pimpinan dan Anggota Serta Belanja Penunjang
Operasional Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Tegal maka perlu merubah Peraturan Walikota Tegal Nomor
13 Tahun 2007 tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi
Pimpinan dan Anggota Serta Belanja Penunjang Operasional Bagi
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a,
maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal;
- Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Walikota Tegal Nomor 13 Tahun 2007;
- Peraturan walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 10 mengenai pengembalian tunjangan komunikasi intensif jika berhenti atau diberhentikan sebelum masa baktinya dan Pasal 11 mengenai cara pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional .
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2007.
- Peraturan Walikota Tegal Nomor 13 Tahun 2007 diubah.
- 4 hal
|