Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 18 Tahun 2007

Jenis, Persyaratan, Waktu, Biaya Dan Masa Berlaku Perizinan Dan Non Perizinan Terpadu Satu Pintu Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Terpadu Dinas Pendapatan Daerah Kota Tegal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang perizinan dan non perizinan terpadu satu pintu tercantum dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tegal Nomor 18 Tahun 2007 tentang Jenis, Persyaratan, Waktu, Biaya Dan Masa Berlaku Perizinan Dan Non Perizinan Terpadu Satu Pintu Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Terpadu Dinas Pendapatan Daerah Kota Tegal
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
19 September 2007
Tanggal Pengundangan
19 September 2007
Tanggal Berlaku
19 September 2007
Sumber
BD.2007/No. 18
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 248 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan