PERIZINAN DAN NON PERIZINAN - JENIS, PERSYARATAN, WAKTU, BIAYA DAN MASA BERLAKU
2007
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BD.2007/No. 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jenis, Persyaratan, Waktu, Biaya Dan Masa Berlaku Perizinan Dan Non Perizinan Terpadu Satu Pintu Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Terpadu Dinas Pendapatan Daerah Kota Tegal
ABSTRAK: |
- bahwa agar pelayanan perizinan dan non perizinan terpadu satu pintu
pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Terpadu Dinas
Pendapatan Daerah Kota Tegal berjalan dengan transparan, akuntabel
dan kredibel maka perlu mengatur jenis, persyaratan, waktu, biaya dan
masa berlaku perizinan dan non perizinan terpadu satu pintu pada Unit
Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Terpadu Dinas Pendapatan
Daerah Kota Tegal ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu
menetapkan Keputusan Walikota Tegal ;
- Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
PER/20/M.PAN/04/2006; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2005; Peraturan Walikota Tegal Nomor 5 Tahun 2007;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perizinan dan non perizinan terpadu satu pintu tercantum dalam Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2007.
- 4 hal
|