Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 39 Tahun 2021

TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN, PENGURANGAN, KERINGANAN, PEMBEBASAN, PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PENGHAPUSAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kewenangan Pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Tempat Pelayanan Tera/Tera Ulang, Tata Cara Pendaftaran dan Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Tata Cara Penghapusan Piutang Kedaluwarsa, Sanksi Administratif, Bentuk Naskah Dinas, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kayong Utara Nomor 39 Tahun 2021 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN, PENGURANGAN, KERINGANAN, PEMBEBASAN, PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PENGHAPUSAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kayong Utara
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
24 September 2021
Tanggal Pengundangan
24 September 2021
Tanggal Berlaku
24 September 2021
Sumber
BD.2021/NO.39, LL KAB. KAYONG UTARA : 39 HAL
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 239 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan