Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kewenangan Pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Tempat Pelayanan Tera/Tera Ulang, Tata Cara Pendaftaran dan Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Tata Cara Penghapusan Piutang Kedaluwarsa, Sanksi Administratif, Bentuk Naskah Dinas, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat