Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 31 Tahun 2021

TATA CARA PENELITIAN TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK DAERAH DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU DI KABUPATEN KAYONG UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Jenis Layanan Publik Tertentu yang Dilakukan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah, Jenis Pajak Daerah, Tata Cara Pelaksanaan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah, Larangan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 31 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENELITIAN TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK DAERAH DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU DI KABUPATEN KAYONG UTARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kayong Utara
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2021
Sumber
BD.2021/NO.31, LL KAB. KAYONG UTARA : 10 HAL
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 292 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan