Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 1, Pasal 5, Pasal 12, BAB V, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 53, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 97 ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 26 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat