URAIAN TUGAS JABATAN DINAS KETAHANAN PANGAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, BD.2019/NO.73
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Boyolali
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan sebagai
pedoman guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Boyolali,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Boyolali tentang Uraian Tugas Jabatan pada Dinas
Ketahanan Pangan Kabupaten Boyolali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Boyolali;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16
Tahun 2016sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2019, Peraturan Bupati Boyolali Nomor 25 Tahun 2018 ebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 67 Tahun 2019,
- Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Ketentuan Umum, Uraian Tugas Dinas Ketahanan Pangan, dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
- Peraturan Bupati Boyolali Nomor 35 Tahun 2018
- 23
|