PEraturan tersebut mengatur mengeni Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Kriteria Barang Milik Daerah yang Dijual tidak Dilakukan secara Lelang; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat