Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang No. 43 Tahun 2015

Pedoman Dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Prinsip Dan Etika Pengadaan Barang/Jasa; 4. Cara Pengadaan Barang/Jasa; 5. Tim Pengelola Kegiatan(TKP); 6. Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa; 7. Pembayaran; 8. Pelaporan Dan Serah Terima; 9. Pengawasan; 10. Ketentuan Lain; 11. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pandeglang Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pandeglang
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pandeglang
Tanggal Penetapan
21 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
21 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/NO. 43
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pandeglang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1238 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan