Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan umum; Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; LKK; RT; RW; PKK; Karang Taruna; Posyandu; LPM; Hubungan dan Tata Kerja; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain;dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat