Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 104 Tahun 2020

Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 104 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung
Nomor
104
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Soreang
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2020
Sumber
BD 2020/104
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 312 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Bandung No. 106 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2020
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Bandung No. 12 Tahun 2019 tentang Standar Harga Pemerintah Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2020
  2. PERBUP Kab. Bandung No. 106 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan