1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan Dan Ruang Lingkup; 3. Penyediaan Data Potensi Pendapatan Asli Daerah; 4. Penyelenggaraan Sistem Informasi; 5. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat