Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang No. 32 Tahun 2015

Sistem Informasi Data Potensi Pendapatan Asli Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan Dan Ruang Lingkup; 3. Penyediaan Data Potensi Pendapatan Asli Daerah; 4. Penyelenggaraan Sistem Informasi; 5. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pandeglang Nomor 32 Tahun 2015 tentang Sistem Informasi Data Potensi Pendapatan Asli Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pandeglang
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pandeglang
Tanggal Penetapan
13 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
13 Juli 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/NO. 32
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pandeglang
Bidang
Halaman ini telah diakses 829 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan