Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2021

APBD TA 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : APBD terdiri atas : a. Pendapatan Daerah; b. Belanja Daerah; dan c. Pembiayaan Daerah. APBD Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2022 berjumlah Rp.1.843.765.166.854,00 (satu trilyun delapan ratus empat puluh tiga milyar tujuh ratus enam puluh lima juta seratus enam puluh enam ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2021 tentang APBD TA 2022
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
30 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2021
Tanggal Berlaku
30 Desember 2021
Sumber
LD 2021/14
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 3850 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan