Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 46 Tahun 2019

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2018 tenang Pengalokasi Alokasi Dana Desa Bagi Desa di Wilayah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati tersebut mengatur mengenai perubahan ketentuan Pasal 5 Peraturan Bupati Boyolali Nomor 84 Tahun 2018 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Bagi Desa di Wilayah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 41 Tahun 2019

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2018 tenang Pengalokasi Alokasi Dana Desa Bagi Desa di Wilayah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
30 September 2019
Tanggal Pengundangan
30 September 2019
Tanggal Berlaku
30 September 2019
Sumber
BD.2019/NO.46
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
Halaman ini telah diakses 212 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Boyolali Nomor 84 Tahun 2018

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan