Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Prinsip Umum Peminjaman, Persyaratan Pinjaman, Pelaksanaan, Pembayaran, dan Penatausahaan Pinjaman; Monitoring dan Evaluasi, Pelaporan Pinjaman, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat