Peraturan bupati tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan; Ruang LIngkup; Implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi; Pelaksana Implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi;; Kerjasama,; Monitoring , Evaluasi, dan Pelaporan, Pembiayaan; dan KEtentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat