PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA DINAS DAERAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2019/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah Kabupaten Boyolali
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan telah diterbitkannya surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 061/010622/2019 tentang
Permohonan Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Boyolali, maka
dipandang perlu mengubah untuk kedua kalinya Peraturan Bupati Boyolali Nomor 26 Tahun 2018
tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah Kabupaten Boyolali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah Kabupaten Boyolali;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 25 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 26 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Boyolali Nomor 6 Tahun 2019
- Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan terhadap ketentuan Pasal 8 Peraturan Bupati Boyolali Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah Kabupaten Boyolali sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 6 Tahun 2019
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2019.
- Peraturan Bupati Boyolali Nomor 26 Tahun 2018
- 5
|