Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pengelolaan; Tukar Menukar/Pelepasan Tanah Kas Desa/Pelimpahan Tanah Kas ke Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat