perubahan-tarif-pelayanan-kesehatan-rapid-test-corona
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 58 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Rapid Test Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Unit Pelaksana Teknis dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan ditetapkannya Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Besaran Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 58 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Rapid Test Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) pada Unit Pelaksana Teknis dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 58 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Rapid Test Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) pada Unit Pelaksana Teknis dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019, Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 79 Tahun 2016.
- Peraturan ini mengubah Ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bupati
Purbalingga Nomor 58 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Rapid Test Corona Virus Disease 2019 (COVID -19) Pada Unit Pelaksana Teknis Dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2020.
- Mengubah Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 58 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Rapid Test Corona Virus Disease 2019 (COVID -19) Pada Unit Pelaksana Teknis Dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga
- 4 Halaman
|