Peraturantersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan RUang LIngkup; Jenis Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan; Penyelenggaraan PTSP dengan Menggunakan Data Secara Bersama; Standar Operasional Prosedur; Pemanfaatan Teknologi Informasi; Konfirmasi Status Wajib Pajak; Pemantauan, Pengawasan, Pengendalian, dan Evaluasi; Survey Kepuasan Mayarakat; Laporan Penyelenggaraan PTSP; Pembiayaan; KEtentuan PEnutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat