Peraturan Bupati tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, Prinsi, dan RUang Lingkup; PSU Perumahan; Tim Verifikasi; Penyerahan PSU Perumahan; Perolehan PSU Perumahan; Pengelolaan PSU Perumahan; PSU PErumahan dan Kawasan Permukiman; Pelaporan dan PEmbinaan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat