Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Prinsip, Tujuan, dan Sasaran; Organisasi dan Kegiatan Kepramukaan; Ruang LIngkup dan Penyelenggara; Tugas dan Wewenang Pennyelenggara; Tahapan Pendidikan Kepramukaan; Pendanaan Kegiatan Kepramukaan; Pengelolaan Sumber-Sumber Pendanaan Kepramukaan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat