Materi Pokok: Mengatur mengenai Tata Cara Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Togas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso untuk tertib administrasi kepegawaian dan sebagai pedoman penunjukan Plh. dan Plt. di lingkungan Pemerintah Daerah. Memuat antara lain: Ketentuan Umum; maksud dan tujuan; pejabat yang berwenang menunjuk pelaksana harian dan pelaksana tugas; persyaratan PNS yang dapat ditunjuk sebagai PLh dan PLT; mandat; masa tugas PLH dan PLT; tata cara penunjukan PLH dan PLT; berakhirnya tugas; ketentuan peralihan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat