Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek, subjek dan wajib pajak, wilayah pemungutan, saat terutangnya BPHTB, ketentuan bagi pejabat, pemungutan BPHTB, penagihan, pengurangan, sistem dan prosedur pengelolaan dan pemungutan, keberatan, banding dan gugatan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana, pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat