Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 37 Tahun 2020

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 55 TAHUN 2016 TENTANG KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai perubahan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 55 Tahun 2016 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso; memuat antara lain: 1. Setelah ayat (8) Pasal 13 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (9) mengenai penanganan laporan /pengaduan pelanggaran kode etik; mengubah Ketentuan Pasal 16 terkait susunan majelis kode etik; mengubah Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 22 terkait keputusan majelis kode etik

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 37 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 55 TAHUN 2016 TENTANG KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
27 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
27 Mei 2020
Tanggal Berlaku
27 Mei 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 37
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 198 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan