Materi pokok: mengatur mengenai perubahan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 55 Tahun 2016 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso; memuat antara lain: 1. Setelah ayat (8) Pasal 13 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (9) mengenai penanganan laporan /pengaduan pelanggaran kode etik; mengubah Ketentuan Pasal 16 terkait susunan majelis kode etik; mengubah Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 22 terkait keputusan majelis kode etik
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat