Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah: 1. Inovasi Daerah dalam rangka pembaharuan penyelenggaraan pemerintahan daerah; 2. Inovasi Daerah dalam rangka peningkatan produk atau proses produksi; 3. Pengusulan; 4. Penetapan; 5. Penyelenggaraan Inovasi Daerah; 6. Uji Coba Inovasi Daerah; 7. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual; 8. Penerapan, Penilaian dan Pemberian Penghargaan Inovasi Daerah; 9. Kewajiban Pengusulan inisiatif Inovasi Daerah bagi Perangkat Daerah; 10. Pembiayaan; dan 11. Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat