Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 87 Tahun 2021

Inovasi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah: 1. Inovasi Daerah dalam rangka pembaharuan penyelenggaraan pemerintahan daerah; 2. Inovasi Daerah dalam rangka peningkatan produk atau proses produksi; 3. Pengusulan; 4. Penetapan; 5. Penyelenggaraan Inovasi Daerah; 6. Uji Coba Inovasi Daerah; 7. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual; 8. Penerapan, Penilaian dan Pemberian Penghargaan Inovasi Daerah; 9. Kewajiban Pengusulan inisiatif Inovasi Daerah bagi Perangkat Daerah; 10. Pembiayaan; dan 11. Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 87 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
87
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
BD Tahun 2021/No.87
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 725 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Sragen Nomor 65 Tahun 2014 tentang Sistem Inovasi Daerah Kabupaten Sragen

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan