tata cara-pengalokasian-penggunaan-dbh pajak-retribusi
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 76, BD Tahun 2021/No.76
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2022
ABSTRAK: |
- a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, salah satu sumber pendapatan Desa berasal dari bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah;
b.
bahwa dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah untuk Desa perlu dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 19650; UU No 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 20 Tahun 2018; PErmendagri No 77 Tahun 2020; PErda Kab Sragen No 2 Tahun 2009; Perda Kab Sragen NO 5 Tahuan 2021.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. penganggaran dan pengalokasian;
b. penyaluran dan pencairan;
c. penggunaan dan pelaksanaan;
d. pertanggungjawaban dan pelaporan; dan
e. pembinaan dan pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021.
- 13 hlm
|