Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini terdiri atas: a. Tata laksana ProKlim; b. Perencanaan dan pelaksanaan; c. Pembinaan dan fasilitasi; d. Apresiasi ProKlim; e. Kerjasama dan kemitraan; f. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan g. Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat