Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014

Penyelenggaraan Ketenagalistrikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan, yang meliputi Ketentuan Umum, Kedudukan, Kewenangan, Ruang Lingkup, Perencanaan, Pelaksanaan, Keteknikan, Monitoring dan Evaluasi, Akselerasi Peningkatan Rasio Elektrifikasi, Perlistrikan Desa, Kerjasama, Sistem Informasi Ketenagalistrikan, Peran Masyarakat dan Dunia Usaha, Koordinasi, Sanksi Administratif, Penyidikan, Sanksi Pidana, Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
23 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
24 Desember 2014
Tanggal Berlaku
24 Desember 2014
Sumber
LD 2014/21 SERI E
Subjek
SUMBER DAYA ALAM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 830 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perda Prov. Jawa Barat No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan
Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2003

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan