Peraturan Ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan, yang meliputi Ketentuan Umum, Kedudukan, Kewenangan, Ruang Lingkup, Perencanaan, Pelaksanaan, Keteknikan, Monitoring dan Evaluasi, Akselerasi Peningkatan Rasio Elektrifikasi, Perlistrikan Desa, Kerjasama, Sistem Informasi Ketenagalistrikan, Peran Masyarakat dan Dunia Usaha, Koordinasi, Sanksi Administratif, Penyidikan, Sanksi Pidana, Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat