standar-honorarium-insentif-penanganan-covid
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Honorarium Dan Insentif Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease2019 (Covid-19) Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pencegahan dan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu ditetapkan standar honorarium dan insentif;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Honorarium dan Insentif Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Tahun Anggaran 2020.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Supati Purbalingga Nomor 98 Tahun 2019.
- Peraturan ini mengatur tentang batas tertinggi standar honorarium dan insentif yang tidak dapat dilampaui.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
- 5 halaman.
|