Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 35 Tahun 2020

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 31 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN GERAKAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TUNTAS DI KABUPATEN BONDOWOSO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Gerakan Administrasi Kependudukan Tuntas di Kabupaten Bondowoso; memuat antara lain: latarbelakang; dasar hukum; tujuan; indikator; pengertian; lembaga enyelenggara; sarana dan prasarana; tugas dan tanggungjawan masing masing; dll

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bondowoso Nomor 35 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 31 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN GERAKAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TUNTAS DI KABUPATEN BONDOWOSO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
26 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
26 Mei 2020
Tanggal Berlaku
26 Mei 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 35
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 206 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan