Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 34 Tahun 2020

Sistem Pemantauan Pelaporan Dan Pembayaran Pajak Daerah Secara Online

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang perangkat dan sistem informasi yang digunakan untuk merekam data transaksi, pelaporan dan pembayaran pajak daerah oleh wajib pajak secara sambungan langsung antara sistem yang ada di wajib pajak dengan sistem yang ada di Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga lainnya secara elektronik, terintegrasi dan real time..

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purbalingga Nomor 34 Tahun 2020 tentang Sistem Pemantauan Pelaporan Dan Pembayaran Pajak Daerah Secara Online
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
31 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2020
Tanggal Berlaku
31 Maret 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 34
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 306 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan