Peraturan ini mengatur tentang perangkat dan sistem informasi yang digunakan untuk merekam data transaksi, pelaporan dan pembayaran pajak daerah oleh wajib pajak secara sambungan langsung antara sistem yang ada di wajib pajak dengan sistem yang ada di Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga lainnya secara elektronik, terintegrasi dan real time..
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat