Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 33 Tahun 2020

PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM dr. H. KOESNADI KABUPATEN BONDOWOSO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: mengatur mengenai Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum dr. H. Koesnadi Kabupaten Bondowoso. memuat antara lain: ketentuan umum; kriteria penerima tunjangan; besara; waktu dan mekanisme pembayaran; sumber dana; letentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 33 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM dr. H. KOESNADI KABUPATEN BONDOWOSO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
26 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
26 Mei 2020
Tanggal Berlaku
26 Mei 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 33
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 155 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan