Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Manajemen Talenta ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah yakni: a. kelembagaan manajemen talenta ASN; b. penyelenggaraan manajemen talenta ASN; c. sistem informasi manejemen talenta; dan d. sumber pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat