Ketentuan Tarif Retribusi Jasa Umum sebagaimana diatur dalam Perda No. 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2019, pada Pasal 34 beberapa ketentuan besaran tarif diubah sebagai berikut: a. Pendaftaran kendaraan wajib uji berkala; b. Pengujian berkala pertama; c. Pengujian berkala perpanjangan masa berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat