Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Perumahan dan Permukiman Bab III Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Bab IV Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Bab V Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Bab VI Pelaporan Bab VII Pembinaan dan Pengawasan Bab VIII Pembiayaan Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat