a. Nama, Objek, dan Subjek Pelayanan; b. Besaran Tarif Pelayanan; dan c. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Tarif Pelayanan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat