BANTUAN RUMAH LAYAK HUNI BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2021/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Rumah Layak Huni Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan permukiman;
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya;
- a. Bentuk Program Bantuan Rumah Layak Huni;
b. Kriteria Penerima Program Bantuan Rumah Layak Huni;
c. Pelaksanaan Program Bantuan Rumah Layak Huni;
d. Ketentuan Sanksi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2021.
- Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Bantuan kegiatan Rehabilitasi/ Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni dan Pembangunan Baru Rumah Layak Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
- 29
|