TATA CARA PENGADUAN DAN PENGELOLAAN DATA KONFLIK USAHA PERKEBUNAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2021/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengaduan dan Pengelolaan Data Konflik Usaha Perkebunan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (1) dan ayat (5) huruf c Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota/Kabupaten dapat memfasilitasi terbentuknya Forum Komunikasi Usaha Perkebunan di tingkat provinsi dan/atau kota/kabupaten sebagai wadah komunikasi semua pemangku kepentingan yang mengusahakan komoditas strategis perkebunan yang bertugas untuk turut berkontribusi dalam penyelesaian persoalan-persoalan konflik perkebunan secara musyawarah dan mufakat;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan;
Peraturna Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman pembentukan Produk Hukum;
- a. unit pengaduan dan pendataan konflik usaha perkebunan;
b. tata cara pengaduan konflik usaha perkebunan;
c. pengelolaan data konflik usaha perkebunan; dan
d. keterbukaan akses informasi penanganan konflik usaha perkebunan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021.
- 20
|