Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, penyisipan ayat (3a) Pasal 8, perubahan Pasal 25 ayat (1), penyisipan Bagian Keempat A, perubahan Pasal 43, penyisipan Pasal 56A, penambahan Paragraf 18A, penambahan Pasal 73 ayat (2a), Lampiran II, Lampiran III dan Lam[iran IV.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat