Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Peraturan Internal Korporasi (Corporate By Laws) Bab III Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff By Laws) Bab IV Peraturan Internal Staf Keperawatan (Nursing Staf By Laws) Bab V Monitoring dan Evaluasi Bab VI Ketentuan Lain-Lain Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat