Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 70 Tahun 2020

Pedoman Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penerapan GCG Bab III Organ BUMD Bab IV Pemegang Saham/Pemilik Modal Bab V Dewan Pengawas atau Komisaris/Dewan Komisaris Bab VI Direksi Bab VII Rencana Bisnis dan RKA Bab VIII Penggunaan Laba BUMD Bab IX Manajemen Risiko (Risk Management) Bab X Sistem Pengendalian Internal Bab XI Mekanisme Pelaporan atas Dugaan Penyimpangan (Whistleblowing System) Bab XII Fungsi Sekretaris Perusahaan Bab XIII Satuan Pengawas Internal Bab XIV Auditor Eksternal Bab XV informasi Bab XVI Evaluasi BUMD Bab XVII Etika Berusaha, Anti Korupsi dan Donasi Bab XVIII Program Pengenalan BUMD Bab XIX Evaluasi Penerapan GCG Bab XX Ketentuan Lain-Lain Bab XXI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 70 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
70
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
25 September 2020
Tanggal Pengundangan
25 September 2020
Tanggal Berlaku
25 September 2020
Sumber
BD.2020/NO.70
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 346 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan