Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 2 Tahun 2021

Penjabaran APBD TA 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

APBD TA 2021 direncanakan sebesar Rp1.528.020.755.018 yang bersumber dari: a. PAD b. Pendapatan Transfer c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah APBD TA 2021 direncanakan sebesar Rp1.528.020.755.018 yang terdiri atas: a. Belanja Operasional b. Belanja Modal c. Belanja Tidak Terduga d. Belanja Transfer

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBD TA 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Agam
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lubuk Basung
Tanggal Penetapan
05 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2021
Tanggal Berlaku
05 Januari 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Agam Tahun 2021 Nomor 2
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Agam
Bidang
Halaman ini telah diakses 428 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan