Peraturan Bupati ini mengatur tentang standar satuan harga barang/jasa di lingkungan Kabupaten Purworejo Tahun 2021 yang digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah yang tertuang dalam lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat