status wajib pajak - pemenuhan kewajiban pajak
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 96, BD.2020/NO.96
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Purworejo tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah di Kabupaten Purworejo;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Konfirmasi Status Wajib Pajak
Bab III Penelitian Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah
Bab IV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
- 5 hlm
|